Berita

Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi bagi Fakultas Hukum Unikom Melalui Seminar bersama Organisasi Hukum Nasional

BANDUNG, UNIKOM – Perkembangan dunia digital, utamanya internet sekarang ini memang sudah begitu mengglobal. Internet saat ini bukan lagi suatu hal baru dalam fase pertumbuhan dan perkembangan teknologi melainkan telah membawa banyak perubahan dalam berbagai sektor kehidupan sebagian masyarakat Indonesia. Khusunya di tengah pandemi COVID-19 yang memberikan dampak baik positif maupun negatif, dampak positif salah satunya dirasakan dalam sektor ekonomi khususnya para pelaku bisnis online dan e-commerce yang mengalami peningkatan transaksi.

Melalui kegiatan seminar online bertajuk “Aspek Hukum & Bisnis Online Di Tengah Pandemi COVID-19”, Fakultas Hukum Unikom yang diwakili oleh Dr. Sahat Maruli Situmeang, M.H., selaku Ketua Program Studi Ilmu Hukum dan Dosen Program Studi Ilmu Hukum, Dr. Musa Darwin Pane, M.H., berpartisipasi aktif sebagai pembicara dalam gelaran tersebut. Pembicara lainnya yang dihadirkan diantaranya R. Tubagus Wijaya (Direktur AVANA.ID) dan Ucok Rolando P Tamba, M.H., (Praktisi Hukum dan TA MPR RI).

Kegiatan yang digagas oleh Priyayi Law Firm tersebut digelar pada Rabu, 20 Mei 2020 melalui aplikasi zoom. Dr. Musa Darwin Pane, M.H., menjelaskan bahwa tujuan digelarnya kegiatan tersebut ialah untuk menambah wawasan serta pengetahuan hukum kepada masyarakat mengenai aspek hukum & bisnis online di tengah pandemic covid-19, agar masyarakat dapat teredukasi dan dapat mengisi waktu luang dengan mengikuti hal yang positif walaupun sedang berada di rumah saja.

Sementara itu, memasuki masa New Normal yang berlaku pada tanggal 1 Juni 2020 di Indonesia khususnya Jawa Barat, menggerakan semangat para praktisi hukum untuk menggelar seminar nasional dengan tema “Welcome New Normal”. Seminar tersebut digagas oleh Wakafpreneur Association bekerja sama dengan Priyayi Law Firm, Fakultas Hukum Unikom, serta Asosiasi Debitur dan Asuransi.

Digelar pada Senin, 15 Juni 2020, seminar tersebut menghadirkan pembicara yang ahli dalam bidangnya masing-masing diantaranya: 1) Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H., (Ketua Prodi Ilmu Hukum Unikom & Penasehat ADBDA); 2) Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., (Dosen Prodi Ilmu Hukum Unikom & Ketua Peradi Kota Bandung); 3) Imam Nur Aziz, MA., (Commisioner BWI); 4) Hardi Bramantio (CEO TokoAmaLasia Former Share Holder); 5) Agung Prijo Nugroho (CEO Priyayi Group); dan 6) R. Tubagus Wijaya (Presiden IWA).

Ketua Program Studi Ilmu Hukum Unikom Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H., menyampaikan tujuan dari dibentuknya seminar tersebut adalah untuk menambah wawasan serta pengetahuan hukum kepada masyarakat mengenai aspek hukum & bisnis online di tengah pandemi COVID-19, melalui seminar tersebut masyarakat dapat teredukasi dan memanfaatkan aktivitas di rumah saja dengan hal-hal positif.

Lebih lanjut Sahat menuturkan bahwa meski dalam situasi dan kondisi pandemi COVID-19 tidak menyurutkan semangat Fakultas Hukum Unikom untuk tetap aktif dan produktif dalam melaksanakan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi. “Satu bentuk implementasi yakni dengan memberikan edukasi bagi masyarakat luas terkait bidang hukum, terus menjaga serta membangun kerjasama dengan pihak-pihak industri dan stakeholders lainnya. Besar harapan ke depannya bahwa Fakultas Hukum Unikom dapat terus mengembangkan kerjasama dengan berbagai bidang organisasi lainnya sehingga dapat menggagas bentuk kegiatan yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.” ungkapnya. (Direktorat Hms & Pro)