Berita

Perluas Wawasan Mahasiswa Mengenai Perlindungan Hukum Merek Dagang Melalui Pelatihan Online Divisi Inbiskom Unikom

BANDUNG, UNIKOM – Divisi Inkubator Bisnis dan KUMKM (Inbiskom) Unikom kembali menggelar Pelatihan Online, yang mana pada seri ketiga tersebut terfokus pada tema “Perlindungan Hukum Merek Dagang” pada Jumat, 10 Juli 2020. Diikuti sebanyak 120 orang peserta yakni mahasiswa Unikom dan masyarakat umum, pelatihan tersebut digelar melalui aplikasi Zoom dan Live Youtube

Mengawali kegiatan, Ketua Divisi Inbiksom Unikom, Dr. Hj. Dewi Kurniasih, M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan rangkaian dari pelatihan seri yang digagas oleh Divisi Inbiskom Unikom, dimana sebelumnya telah berhasil menggelar pelatihan seri pertama yakni izin usaha dan seri kedua yaitu mengenai packaging design concept. “Harapan besar kami bahwa melalui kegiatan tersebut dapat memfasilitasi mahasiswa untuk mengembangkan bisnisnya dan semoga Hak Merek Dagang dari usaha mahasiswa Unikom tersebut dapat diurus kemudian hari sehingga perlindungan usahanya dapat diperoleh.” ujarnya.

Bekerjasama dengan Divisi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Unikom, kegiatan tersebut menghadirkan Dr. Hetty Hasanah, M.H., selaku Ketua Divisi HKI Unikom sebagai narasumber yang dalam kesempatan tersebut memaparkan materi mengenai “Perlindungan Hak Merek Dagang di Indonesia”. Menurut Hetty, merek diperlukan sebagai sebuah identitas produk dimana dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Lebih lanjut Hetty menjelaskan bahwa fungsi pendaftaran merek diantaranya: 1) Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan; 2) Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya; dan 3) Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya. (Direktorat Hms & Pro)