Berita

Surat Edaran Penindakan Terhadap Pelanggaran Parkir Di Kota Bandung

Selamat Sore civitas akademika UNIKOM, menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 551/Kep.1281-Dishub/2018 tanggal 9 oktober 2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelanggaran parkir menjadi salah satu penyebab kemacetan di kota bandung.
2. Pemerintah Kota Bandung bersama instansi terkait akan melakukan penegakan hukum terhdapat pelanggaran parkir berupa :
    a. Penggembosan ban (cabut pentil).
    b. Penguncian roda (gembok ban).
    c. Penempelan sticker.
    d. Pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor).
3. Jenis Pelanggaran parkir yang akan ditindak diantaranya :
    a. Kendaraan yang parkir diatas trotoar.
    b. Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir.
    c. Kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir.
    d. Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun mengganggu kelancaraan arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan.
    e. Kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang di lengkapi dengan lampu lalu lintas.
    f. kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran / hidran atau sumber air sejenis.
    g. Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki / zebra cross.
4. Petugas (Dinas Perhubungan, Satpol PP, Polrestabes, dan unsur lainnya) yang akan melakukan penindakan terhadapa pelanggaran parkir, menggunakan Pakaian Dinas dan dilengkapi  dengan Surat Perintah.
5. Khusus aturan tentang penggembosan ban (cabut pentil) akan disosialisasikan mulai tanggal 12 November 2018.
6. Diminta seluruh OPD di Pemerintahan Kota Bandung untuk melakukan sosialisasi terhadap aturan ini.
7. Diharapkan agar seluruh masyarakat dapat mengikuti aturan dalam berlalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan di jalan, diantaranya dengan tidak melakukan pelanggaran parkir dan pelanggaran lalu lintas lainnya.

Oleh karena itu dimohon civitas akademika UNIKOM untuk mematuhi instruksi tersebut. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

link Document : https://drive.google.com/file/d/1drf92hEissf681AsU3Iok78aSyPsjPeW/view?usp=sharing