Indonesia | English | Buku Tamu | Peta Situs
 
 
about research award facility press
row02_col03
 
 
     
row03_col02 row03_col03 row03_col04 row03_col05
row04_col01 row04_col02 row04_col03 row04_col04
row05_col01
bttn_home
bttn_kemahasiswaan
bttn-kmapus
bttn_fakultas
bttn_komunitas
bttn_fitur
bttn_orangtua
bttn_lowongan
bttn_pasca
bttn_alumni
row06_col01
row07_col01
 
 
     
  Tidak Aktif Kuliah  
     
  Mahasiswa dinyatakan TIDAK AKTIF kuliah apabilaTanpa Kabar:  
     
 
a. Tidak melakukan Registrasi Ulang.
b. Gagal Autodebet.
c. Tidak mengajukan permohonan cuti akademik.
d. Tidak pernah kuliah
 
     
  "Masa tidak aktif kuliah diperhitungkan dalam penentuan batas waktu studi".  
     
  Prosedur Tidak Aktif Kuliah:
 
     
 
1. Mengabil formulir pengajuan tidak aktif kuliah di BAAK.
2. Membayar biaya administrasi tidak aktif kuliah sebesar Rp. 100.000,- /semester.
3. Formulir diketahui orang tua / wali
4. Formulir disertai dengan :
 
a. Fotocopy KHS (Kartu Hasil Studi ) semester sebelumnya.
b. Fotocopy bukti pembayaran angsuran semester sebelumnya (bukti Auto debet)
c. Fotocopy KTM
d. Bukti asli pembayaran tidak aktif kuliah
   
5. Formulir yang telah lengkap dengan persyaratannya di serahkan ke petugas loket di BAAK. Setelah mendapat persetujuan dari petugas BAAK, formulir di fotocopy sebanyak 2 lembar dan diserahkan kepada :
   
 
a. Lembar 1 untuk BAAK (Asli)
b. Lembar 2 untuk Sekretariat jurusan
c. Lembar 3 untuk mahasiswa yang bersangkutan
   
6. Mahasiswa mendapatkan surat keterangan TIDAK AKTIF KULIAH.
   
7. Mahasiswa yang masa tidak aktifnya lebih dari 2 semester, dianggap telah mengundurkan diri dari UNIKOM. Jika mahasiswa tersebut akan aktif kembali maka kepada mahasiswa tersebut diberlakukan ketentuan sebagai Mahasiswa Baru pada tahun akademik berjalan.