Berita

Divisi Hak Kekayaan Intelektual dan Inovasi Produk Riset Unikom Menggelar Sosialisasi Paten di Lingkungan Unikom

BANDUNG, UNIKOM - Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Untuk itu Divisi Hak dan Kekayaan Intelektual dan Inovasi Produk Riset Unikom menggelar kegiatan Sosialisasi Paten di Lingkungan Unikom digelar secara daring Rabu 7 April 2021 melalui zoom meeting, turut mengundang sebagai pembicara dari lembaga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Handi Nugraha, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Wakil Rektor III Bidang Riset, Inovasi, dan Akreditasi Assoc. Prof. Dr. Ir. Herman S Soegoto. Ketua Divisi Hak dan Kekayaan Intelektual dan Inovasi Produk Riset Unikom Dr. Raeni Dwi Santy, S.E., M.Si serta para Civitas Akademika Unikom.

Herman S Soegoto menyampaikan terima kasih atas kesediaan Bapak Handi Nugraha yang telah meluangkan waktunya yang sangat berharga untuk memaparkan pengelolaan paten, manfaat paten, serta dokumen persyaratan untuk pengajuan paten. Terima kasih juga Herman sampaikan kepada Dr.Raeni yang telah mengupayakan terselenggaranya kegiatan ini beserta teman – teman di Program Studi Manajemen Unikom. Sesuai dengan data yang ada pada kita bahwa dosen dan mahasiswa Unikom sudah banyak yang mengurus dan mendapatkan HAKI atas karya tulis yang pernah dikerjakan. Hal tersebut sangat kami apresiasi dan sekarang kita akan mencoba selangkah lebih maju lagi untuk mendapatakan hak paten, karena kita tahu bahwa saat ini belum ada dosen maupun mahasiswa kita yang telah mendapatkan paten, ada satu yang sudah mengurus tetapi masih membutuhkan proses mudah – mudahan itu bisa berhasil. Kemudian akan diikuti oleh teman teman yang lain. Kami percaya beberpa hasil penelitian dari Bapak/Ibu Dosen sangat bermanfaat sehingga kami anggap perlu untuk dipatenkan karena paten adalah salah satu pengakuan atas kepakaran dalam bidnag ilmu yang ditekuni untuk itu marilah sama sama mendengarkan pemaparan materi pada hari ini. Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita semua.”ungkapnya

Memasuki acara inti Handi Nugraha memaparkan bahwa Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual adalah suatu unit Eselon 1 dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mempunyai tiga strategi “The best IP office in the world” yaitu 1) Peningkatan Business Proses, 2) Peningkatan Teknologi Informasi, 3) Peningkatan Pembentukan Karakter. Handi Nugraha juga mengatakan mengapa Kekayaan Intelektual butuh dilindung KI bernilai ekonomis tinggi dan bahkan semakin lama nilai aset KI semakin tinggi, KI tidak bisa dilepaskan dari dunia bisnis dan ekonomi.

Sistem Pengelolaan paten seperti yang disampaikan Handi Nugraha 1) Setiap kekayaan intelektual terutama paten wajib untuk dikelola semaksimal mungkin agar agar manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh pemiliknya 2) untuk tetap mendapat perlindungan hukum pemegang paten wajib membayar biaya jasa tahunan pemeliharaan paten yang besarannya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku (PP No 29 tahun 2019 tentang jenis dan tarif PNPB yang berlaku pada Kemenkumham RI) 3) jika biaya pemeliharaan tahunan dimaksud tidak dibayarkan maka paten atas invensi tersebut akan dinyatakan batal demi hukum 4) untuk usaha mikro dan kecil lembaga Litbang pemerintah dan lembaga pendidikan diberikan keringanan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari  suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta yang dipunyai perorangan ataupun kelompok atas jerih payahnya dalam pembuatan hasil cipta karya dengan nilai ekonomis yang terkandung didalamnya. (Direktorat Hms & Pro)