Berita

Fakultas Hukum Unikom Berikan Pencerahan ‘Hukum’ Bagi Masyarakat Desa Cilame Kabupaten Bandung Barat

BANDUNG, UNIKOM- Memberikan pencerahan kepada masyarakat agar ‘melek’ dan ‘sadar’ hukum merupakan tujuan utama Pengabdian Pada Masyarakat (P2M) yang diadakan oleh Fakultas Hukum Unikom, Senin (7/5). Bertemakan “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat”, kegiatan tersebut diikuti hampir 100 peserta yang memadati Aula Desa mulai dari jajaran Aparat Desa hingga perwakilan 32 Rukun Warga (RW) yang ada di wilayah tersebut.

Menurut Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H.M.H, selaku Penanggungjawab Kegiatan P2M juga Ketua Program Studi Ilmu Hukum Unikom, bahwa tema yang diusung kali ini merujuk pada realitas bahwa sebagian besar masyarakat memang mengetahui hukum tetapi kurang memahami implementasinya. “Walaupun masyarakat telah mengetahui hukum, tentang aturan secara umum yang dilarang dan diperbolehkan, tetapi mereka kurang memahami implementasinya dan risiko yang mungkin saja bisa dialami ketika mereka secara sadar maupun tidak melanggar aturan tersebut hingga terjebak dalam kasus hukum,” ujarnya.

Maruli pun memberikan beberapa contoh sederhananya, seperti parkir sembarangan ataupun pemasangan portal di lingkungan masyarakat. Kedua hal tersebut ketentuannya sudah tertuang dalam peraturan yang berlaku sehingga tidak bisa disepelekan begitu saja. Selain itu, para dosen FH Unikom yang terlibat dalam kegiatan tersebut, turut mensosialisasikan mengenai kejahatan dunia maya yang semakin marak terjadi di negeri ini. Sehingga dihimbau kepada orang tua untuk memantau anak-anaknya dalam menggunakan media sosial terlebih zaman teknologi canggih semakin memudahkan masyarakat terbawa arus informasi yang belum jelas kebenarannya.

Lebih lanjut Maruli menambahkan bahwa saat ini kawasan KBB cukup disoroti karena tengah mengalami perkembangan yang pesat, dan umumnya desa yang berkembang seringkali sensitif dengan permasalahan hukum. Atas dasar itulah, kegiatan P2M dalam bentuk sosialisasi ini diharapkan menjadi bekal pengetahuan untuk masyarakat wilayah tersebut.

Tak henti sampai disitu, kontribusi FH Unikom untuk memberikan pencerahan mengenai hukum juga dilakukan dengan memperkenalkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang dimiliki FH Unikom. “Jika masyarakat ada yang tersandung kasus hukum dan memerlukan bantuan hukum, selama dikategorikan tidak mampu berbekal surat keterangan dari aparat desa setempat, tentunya kami akan membantu untuk mendampingi dan menyelesaikan permasalahan tersebut,” tambah Maruli.

Hal itupun diapresiasi positif oleh para peserta, bahkan menurut rencananya Desa Cilame akan membuat kantor bantuan hukum untuk memfasilitasi masyarakat setempat dimana FH Unikom secara khusus diminta berpartisipasi di dalamnya dengan memberikan sosialisasi ataupun pelayanan konsultasi. Sehingga melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat Desa Cilame secara khusus mendapatkan informasi yang bermanfaat dan terbuka wawasan akan pentingnya memahami hukum di dalam kehidupan sehari-hari. (Direktorat Hms & Pro)