Berita

Fakultas Hukum Unikom Jajaki Kerjasama dengan Desa Cilame Kabupaten Bandung Barat

BANDUNG, UNIKOM – Fakultas Hukum Unikom melaksanakan penyuluhan tentang Bantuan Hukum bagi hak konstitusional warga negara Indonesia sekaligus penandatangan MOU dengan Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 21 Februari 2020 yang dihadiri oleh ±100 orang penduduk setempat, para undangan, dan para RT/RW di lingkungan Desa Cilame.

Bertempat di Balai Desa Cilame, penandatanganan MoU dilakukan oleh Fakultas Hukum Unikom yang diwakili Ketua Program Studi Ilmu Hukum Dr. Sahat Maruli T. Situmeang , S.H., M.H., dan Bapak Aas selaku Kepala Desa Cilame. Melalui kesempatan tersebut, Sahat menyampaikan “Penandatanganan MoU menjadi suatu bentuk kerjasama, yang mana menjadi pioneer Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Tingkat Kabupaten Bandung Barat. Selain itu, kerjasama tersebut sebagai media terkait program hibah Dikti tentang peraturan desa agar terwujud oleh perguruan tinggi, dimana desa dapat menjadi mitra dalam proses pemagangan bagi mahasiswa khususnya Fakultas Hukum Unikom yang nantinya akan menyesuaikan dengan kebijakan baru Mendikbud bagi wilayah Kabupaten Bandung Barat.” ujarnya.

Tak hanya penanandatanganan MoU, kesempatan ini dimanfaatkan oleh Fakultas Hukum Unikom dengan agenda selanjutnya yakni penyuluhan tentang “Bantuan Hukum bagi Hak Konstitusional Warga Negara Indonesia” yang disampaikan langsung oleh Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, Sahat menyampaikan “Acara ini bertujuan untuk menggiring masyarakat akan kesadaran hukum dan mengetahui hak-hak yang harus diperolehnya, sehingga bantuan hukum bagi masyarakat Indonesia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku.” tuturnya. Rangkaian acara pun berjalan dengan lancar dan antusias masyarakat ditunjukan melalui interaksi aktif dalam sesi tanya jawab dengan pemateri. (Direktorat Hms & Pro)