Berita

Informasi Prosedur Pengambilan legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai Calon Wisudawan Semester Ganjil 2019/2020

Bagi Calon Wisudawan Unikom Semester Ganjil T.A 2019/2020 yang telah menyelesaikan Sidang Akhir dan telah dinyatakan Lulus dapat mengambil fotocopy Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai dengan ketentuan berikut:

1. Membawa bukti  tanda terima dari Perpustakaan Unikom  bahwa telah menyerahkan file Skripsi/Tugas Akhir/ Thesisnya
2. Telah Menyelesaikan administrasi Keuangan
3. Pengambilan Legalisir Ijazah dan Transkrip nilai mulai tanggal 15 Juni 2020 di pusat pelayanan Student Admisi Unikom
4. Tetap mengikuti standar protokol kesehatan covid19 Unikom selama berada di lingkungan kampus Unikom 

Informasi selengkapnya dapat menghubungi bagian BAAK - Student Admisi melalui Email: admisi@email.unikom.ac.id atau Telp. (022) 2504119, 2506634, 2533603, 2532134

(Sumber Informasi : Bagian Administrasi Unikom)