Berita

Perluas Wawasan Mengenai Kesejahteraan Buruh di Tengah Pandemi

BANDUNG, UNIKOM – Menilik Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan diikuti dengan Status Darurat Sipil, dengan sadar serikat pekerja terpaksa harus mengabaikannya. Surat Terbuka Pengurus Pusat Serikat Pekerja Tekstil, Alas kaki, dan Kulit KSPSI (PP TSK KSPSI) juga telah dilayangkan cheeped Presiden Joko Widodo pada tanggal 3 April 2020. Isinya menyatakan bahwa sebagai serikat pekerja paham betul akan ancaman wabah COVID-19 bagi keselamatan jiwa dan kesehatan bagi buruh. Bahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah pun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya para pekerja.

Melalui program NGANTAR (Ngabubutir Pintar) bertajuk “Kesejahteraan Buruh di Tengah Pandemi serta Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang Penuh Kontroversi”, BEM Unikom menggagas kegiatan tersebut dengan tujuan menambah wawasan bagi mahasiswa. Dody Alfares selaku Plt. Menteri Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan BEM Unikom menyampaikanTujuan diadakannya kegiatan ini tentu lebih meningkatkan wawasan dari perspektif akademisi dan buruh tentang kesejahteraan di tengah pandemi ini lalu mengenai potensi konflik pembahasan RUU Cipta Kerja jika tetap di bahas atau disahkan saat masa PSBB serta dapat memberikan strategi agar buruh tetap bertahan setidaknya dapat meringankan beban buruh yang ter-PHK hari ini.” ujarnya.

Diskusi yang digelar pada Senin, 27 April 2020 ini diikuti oleh sebanyak 45 orang partisipan, termasuk 2 narasumber dan 1 moderator yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi Zoom. Partisipan tersebut berasal dari mahasiswa se-Bandung raya, akademisi, buruh Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dan masyarakat umum. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya Safutra Rantona, M.I.Kom., (Dosen FISIP Unikom) menyampaikan Peran Akademisi Pada Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja serta Ir. Muhamad Sidarta (Ketua DPD LEM FPSI Jawa Barat) yang menyampaikan Kondisi Kesejahteraaan Buruh di Tengah Pandemi dan dipandu oleh Devan Rasendriya Pradana selaku Moderator diskusi.

Archy Renaldy Pratama Nugraha selaku Presiden Mahasiswa BEM Unikom menjelaskan “Dengan keterbatasan yang dimiliki kami sebagai kaum intelektual dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun kami tetap memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap kondisi seluruh masyarakat agar bisa bertahan di kondisi krisis ini, termasuk salah satunya problematika penolakan buruh mengenai RUU Cipta Kerja. Maka dari itu kami menyepakati adanya gagasan untuk membantu para pekerja terkena PHK atau masalah lain yang memerlukan bantuan hukum dengan adanya pembuatan posko Advokasi melalui kerjasama Kementerian Advokasi BEM UNIKOM dengan LEM FPSI Jawa Barat. (Direktorat Hms & Pro)