Berita

Prodi Ilmu Pemerintahan Unikom, Perluas Wawasan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Kepada Mahasiswa

BANDUNG, UNIKOM – Mengusung tema “Kebijakan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Tamanku Hutanku”, Program Studi Ilmu Pemerintahan Unikom gelar seminar pada Sabtu (04/01/2020) di Auditorium Lt. 17 Smart Building Unikom. Turut hadir dalam kesempatan ini Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat Ir. Epi Kustiawan, MP., Perwakilan Dinas Pendidikan Jawa Barat., Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unikom Prof. Dr. Hj. Umi Narimawati, Dra., SE., M.Si., Wakil Rektor II Bidang Administrasi, Keuangan dan Kepegawaian Unikom Prof. Dr. H. Maman Kusman, SE., MBA., Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Unikom Dr. Nia Karniawati, S.IP., M.Si., beberapa ketua program studi di Unikom.

Mewakili Rektor Unikom, kegiatan secara resmi dibuka oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unikom yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa ruang terbuka hijau sangat membantu mentsabilkan dalam pencegahan bencana khususnya banjir. “Melalui seminar ini mahasiswa diberikan wawasan dan pengetahuan akan pengelolaan ruang terbuka tersebut, sehingga dapat membudidayakan kepedulian mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa ke depannya dimana dapat membuat strategi akan pengelolaan tata kota yang baik. Maka, manfaatkanlah kesempatan ini dengan sebaik mungkin dan raihlah ilmu dari para narasumber yang telah hadir.” tutur Umi.

Tatik Fidowati, S.IP., M.Si., selaku Ketua Pelaksana menyampaikan “Tujuan digelar seminar ini sebagai sarana pemahaman kepada mahasiswa mengenai kebijakan pengelolaan ruang terbuka hijau khususnya hutan kota serta menambah wawasan dan meningkatkan kualitas ruang terbuka hijau di Kota Bandung.” ujar Tatik.

Sebanyak ±411 peserta yakni para mahasiswa di lingkungan Unikom dan umum (mahasiswa Universitas Langlangbuana dan Itenas), mengapresiasi positif seminar yang menghadirkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Drs. H. Daud Achmad sebagai Keynote Speaker, dimana menyampaikan mengenai Kebijakan Pengelolaan Hutan Kota Jawa Barat. Achmad memaparkan menurut Permenhut 71 Tahun 2009, Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang  bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan  rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang  ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

“Kelestarian, Keserasian dan Keseimbangan Ekosistem  Perkotaan. Meliputi unsur lingkungan, sosial dan  budaya, dalam berkontribusi pada global Sustainable  Development Goals (SDGs) 2030. Dimana fungsi hutan kota yakni sebagai iklim mikro, nilai estetika, homeostasis ekosistem, dan pelestarian habitat serta biodiversitas.” ujarnya.

Memasuki agenda inti yakni pemaparan materi yang dipandu oleh Tatik Fidowati, S.IP., M.Si selaku moderator, yang mana menghadirkan tiga narasumber yaitu Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A., Kepala Bidang PSU DPKP3 Kota Bandung, Dr. Hj. Ir. Riela Fiqriena, M.Si., dan Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Yuni Sri Handayani, ST., MT., M.Eng.

Sejalan dengan tema kegiatan, dalam kesempatan ini Prof. Dr. Drs. H. Utang Suwaryo, M.A., menjelaskan bahwa terdapat penyebab tidak berhasilnya implementasi sebuah kebijakan dikarenakan beberapa faktor diantaranya: 1) Interest affected (kepentingan-kepentingan yang terpengaruhi; 2) Type of benefit(jenis manfaat,manfaat apa yg ingin didapat); 3) Exten of change envisioned (derajat perubahan yg ingin dicapai.); 4) Site of decision making (letak pengambilan keputusan,siapa akor yang berwenang dalam pengambilan keputusan); 5) Program implementors (pelaksana program,ini berkaitan dengan kapabilitas, kompetensi komitmen dan konsistensi pelaksana program/aparat); dan 6) Resources commited (sumber daya yang dibutuhkan,ini berkaitn dengan fasilitas,sarana prasarana,anggaran dan SDM).

Selain itu, Yuni Sri Handayani, ST., MT., M.Eng., memaparkan gambaran Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung tahun 2015-2035 sesuai Perda Kota Bandung Nomor 10 tahun 2015, dimana memuat Sub Wilayah Kota di Bandung sesuai dengan tema dan tujuan penataan ruangnya. Klasifikasi zona pun disesuaikan sesuai daerah di Kota Bandung seperti Zona Lindung, Zona Cagar Budaya, Zona Rawan Bencana dan Zona Budidaya yang selanjutnya digambarkan secara rinci melalui peta rencana pola ruang.

Lebih lanjut Dr. Hj. Ir. Riela Fiqriena, M.Si., menambahkan “Dalam pengelolaan ruang terbuka hijau dibutuhkan adanya kolaborasi para stakeholder (pemerintah, swasta, akademisi, maupun warga masyarakat) dalam peningkatan kualitas Ruang Terbuka Hijau melalui kegiatan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau yang berkelanjutan.” tuturnya. (Direktorat Hms & Pro)