Berita

Unikom Menjadi Tuan Rumah Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Penomoran Ijazah Nasional (PIN) Dan Sistem Veri Kasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL)

BANDUNG, UNIKOM – Banyaknya kasus pembuatan ijazah Perguruan Tinggi yang tidak memiliki izin resmi, membuat PIN menjadi salah satu inovasi terbaru untuk mengatasi permasalahan tersebut. Sehingga angka maraknya kasus pemalsuan ijazah Perguruan Tinggi bisa ditekan semaksimal mungkin. Penomoran Ijazah Nasional (PIN) merupakan suatu sistem penomoran ijazah yang diberlakukan secara nasional. PIN sendiri menggunakan format penomoran tertentu yang mana dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Biasanya, PIN akan diberikan ketika mahasiswa sudah menuntaskan studinya di suatu perguruan tinggi.

Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan layanan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Veri kasi Ijazah Secara Elektronik (SIVIL) di lingkungan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan, dengan ini Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan menyelenggarakan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi PIN dan SIVIL Regional I pada Kamis, 10 Juni 2021, pukul 09.00 – 13.00 WIB acara dilakukan dengan dua versi yakni secara offline  yang bertempat di Universitas Komputer Indonesia (Unikom) Bandung Auditorium Lt.17 dan secara online melalui Zoom Meeting.

Adanya peserta yang hadir secara offline tentunya Unikom turut berkomitmen dan menjaga dan melakukan pencegahan penyebaran Covid – 19 dengan melakukan Program Kesehatan yang dicanangkan pemerintah, peserta diwajibkan membawa hasil tes swab (Antigen), 5M juga turut diperhatikan oleh Universitas Komputer Indonesia.

Assoc. Prof. Dr. Agus Riyanto, S.T., M.T. dalam sambutan mengatakan Sebuah kehormatan bagi nya bisa mewakili rektor Unikom Prof. Dr. Ir. H. Eddy Soeryanto Soegoto, S.T., M.T. dimana ia dapat memberikan sambutan hangat kepada para hadirin semua khususnya kepada para peserta yang telah hadir di auditorium lantai 17 smart building Unikom dan para peserta yang hadir pada zoom meeting. Universitas komputer Indonesia (Unikom) Bandung telah mendukung Kemendikbud dan Ristek dalam penggunaan penomoran ijazah nasional atau PIN. Yaitu sejak dua tahun kebelakang telah menggunakan penomoran ijazah dan dituliskan pada setiap ijazah wisudawan nya.  Nomor yang diterbitkan tersebut terdiri dari 15 digit angka berupa 5 digit kode program studi 4 digit tahun lulus,  dan 5 digit nomor urut, serta 1 digit nomor urutnya. Selain penomoran pin ijazah tersebut ijazah Unikom juga mencantumkan nomor seri ijazah unikom yang dikeluarkan oleh Unikom sendiri dan Nomor Induk Kependudukan. Agus berharap, sebagai perguruan tinggi swasta dapat mendukung dan menjalankan program penerapan PIN dan SIVIL ini, karena penerapan nomor ijazah sangat penting sekali. Dimana PIN akan terdaftar di PDPT.

Agus juga tidak lupa menaruh harapannya kepada Kemendikbud dan Ristek kedepannya untuk selalu mensosialisasikan kepada seluruh instansi pemerintah, dan juga instansi swasta terhadap keberadaan penomoran ijazah nasional ini. Instansi pemerintah dan swasta kedepannya tidak perlu lagi meminta informasi terhadap keabsahan ijazah mahasiswa ke kampus asalnya, jadi cuku dengan cek nomor NIK tersebut maka akan terlacak semua data pegawai tersebut, hal tersebut merupakan terobosan yang sangat bagus bagi pengembangan dunia pendidikan  kedepannya.

Memasuki acara inti, beberapa pemateri memberikan pemaparannya diantaranya, Paparan Program Pengakuan Kualifikasi oleh Dr. Cederyana, M.Pd, Paparan Kebijakan PIN dan SIVIL oleh Satria Akhbar Saputra, SH., MH. Paparan Mekanisme Penggunaan Aplikasi PIN dan SIVIL. Dapat dikatakan bahwa Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan  Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) sebagai upaya Pencegahan Ijazah Tidak Sah. PIN dan SIVIL diatur dalam Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Tata Cara Penulisan Gelar Di Perguruan Tinggi. Proses pembelajaran harus sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Taat lapor data pada PDDIKTI (Permenristekdikti No. 61 tahun 2016).

PIN berguna untuk memastikan ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi memiliki izin penyelenggaraan dan sesuai dengan Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT). Sedangkan SIVIL bertujuan menyesuaikan ijazah yang diterbitkan perguruan tinggi dengan PDDIKTI, juga memastikan keabsahannya. (Direktorat Hms & Pro)