Berita

Tax Center Unikom Bekerjasama Dengan FEB Unikom dan Kanwil DJP Jawa Barat I Menggelar Seminar Sosialisasi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Insentif Perpajakan

BANDUNG, UNIKOM - Tax Center Unikom Menggelar Seminar Sosialisasi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Insentif Perpajakan. Pada Selasa 2 November 2021. Kegiatan tersebut merupakan bentuk kerjasama antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unikom dan Kanwil Direktoral Jenderal Pajak Jawa Barat I.

Turut dihadiri oleh Ketua Tax Center Unikom Prof. Dr. Hj. Umi Narimawati, Dra., S.E., M.Si., Wakil Ketua Tax Center Unikom Dr. Siti Kurnia Rahayu, S.E., M.Ak., Ak. CA., Bendahara Tax Center Dr. Ely Suhayati, S.E., M.Si., Ak. CA., Staf Tax Center Unikom Puji Astuti, S.E., Oki R Kashmirputra Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, narasumber Adhitya Mulyadi (Penyuluh Pajak) dan Rudy Rudiawan (Penyuluh Pajak) dan Dwi Wahyuningsih (Penyuluh Pajak).

Prof. Dr. Hj. Umi Narimawati, Dra., S.E., M.Si mengatakan dalam sambutannya ucapan terima kasih atas kesediaan Direktoral Jenderal Pajak Jawa Barat untuk memberikan wawasan dan pengalamannya terkai dengan Sosialisasi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Intensif Perpajakan “terima kasih kepada semua yang telah terlibat dalam kegiatan ini kemudian kepada semua yang telah memberikan antusiasme dan kehadiran dalam seminar ini. Sehingga kita nanti bisa mendapatkan pengetahuan dari pengalaman para praktisi dibidang perpajakan. Pajak adalah sumber segalanya untuk bangsa ini, memahami fungsi perpajakan sangat penting sekali terutama untuk mahasiswa.”ungkapnya

Oki R Kashmirputra Kasi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen mewakili Kepala Bidang P2Humas Kanwil Jabar dalam sambutannya mengatakan “meskipun masih dalam bentuk daring, mudah mudahan acara ini tidak mengurangi manfaat dari materi yang akan kita sampaikan oleh para narasumber. Kegiatan ini juga sebagai edukasi dan penyuluhan terdapat dua materi yang akan disampaikan yang pertama RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan yang kedua Insentif Perpajakan. Oki menyampaikan bahwa rancangan Undang – undang RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kita kenal biasa nya denga RUUHPP ini sebetulnya telah disetujui oleh DPR dan sekarang sedang dalam proses pembuatan berita Negara tetapi kita masih menggunakan istilah RUU meskipun telah disetujui oleh DPR tetapi karena belum di Undangkang dalam Negara maka kitamasih menyebutkan RUU. Sebagai informasi Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan Reformasi perpajakan yang tahun ini telah memasuki jilid ke tiga, dimana Reformasi perpajakan ini disokong oleh lima pilar Reformasi yakni 1) Reformasi dibidang organisasi 2) Reformasi dibidang Sumber Daya Manusia (SDM) 3) Reformasi Teknologi Informasi dan Basis Data 4) Reformasi Proses Bisnis dan yang ke 5) Reformasi  dalam bidang peraturan perundangan. Termasuk dalam penyusunan RUU ini sebagai Reformasi dibidang peraturan dan perpajakan.”pungkasnya

Memasuki acara inti yakni pemaparan dari narasumber Adhitya Mulyadi (Penyuluh Pajak) dan Rudy Rudiawan (Penyuluh Pajak) dalam materi yang disampaikan mengatakan bahwa “Subtansi Rancangan Undang – Undang HPP meliputi Asas, Keadilan, Kesederhanaan, Efisiensi, kepastian hukum, Kemanfaatan, dan Kepentingan Nasional. Dengan Tujuan 1) meningkatkan pertumbuhan dan mendukung pemulihan pemulihan ekonomi 2) Mengoptimalkan penerimaan negara 3) Mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum 4)  Pelaksanaan reformasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak 5) meningkatkan sukarela Wajib Pajak. Serta Ruang Lingkup dan Pemberlakuan 1)  Perubahan UU Pajak Penghasilan (PPh) -> berlaku tahun pajak 2022. 2)  Perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ->berlaku mulai 1 April 2022. 3)  Perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) -> berlaku mulai tanggal diundangkan 4)  Program Pengungkapan Sukarela -> berlaku 1 Januari s.d.  30 Juni 2022. 5).  Pajak Karbon -> mulai berlaku 1 April 2022 f.  Perubahan UU Cukai -> berlaku mulai tanggal diundangkan.”ungkapnya

Rudy Rudiawan mengatakan “Dampak pandemik COVID-19 telah memperlambat ekonomi dunia secara masif dan signifikan, termasuk terhadap perekonomian Indonesia. Masih diperlukan pemberian insentif perpajakan dengan mempertimbangkan keterbatasan fiskal Pemerintah untuk mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi nasional. Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif, dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, yaitu jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi.”pungkasnya

Sebanyak ±300 orang yang terdiri dari Dosen, Karyawan Unikom serta Mahasiswa Unikom dan luar Unikom Mengikuti seminar tersebut, berbagai pertanyaan pun dilayangkan kepada narasumber oleh para peserta dengan jenis pertanyaan yang berbeda, sehingga suasana seminar yang dilakukan secara daring begitu menarik. Semoga dengan adanya kegiatan tersebut dapat memberikan pengetahuan  mengenai RUU HPP merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari rangkaian reformasi perpajakan yang telah dilakukan selama ini, baik reformasi administrasi maupun reformasi kebijakan. RUU ini juga akan menjadi batu pijak yang sangat penting bagi proses reformasi selanjutnya. Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU HPP diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan perekonomian dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (Direktorat Hms & Pro)